HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI (HMPS) S1 KEPERAWATAN
- HMPS berkedudukan di tingkat Program Studi.
- HMPS membina dan mengembangkan profesi dan bidang keilmuan mahasiswa sesuai dengan Program Studinya.
- HMPS mempunyai fungsi penunjang eksekusi/pc aspirasi mahasiswa dalam lingkungan Program studi
- Pungurus HMPS mempunyai hak :
- a. Menyampaikan pendapat, usul kepada Pimpinan Program Studi, dan atau SENFA
- b. Mendapat pembinaan, pembimbingan dan pendampingan dari pembina, pembimbing dan pendamping
- HMPS bertanggung jawab secara fungsional kepada mahasiswa, dalam hal Ketua HMPS dipilih langsung melalui Pemilu Mahasiswa, HMPS bertanggung jawab kepada mahasiswa dalam lingkungan Program Studi mekanismenya akan diatur oleh HMPS .
- KepengurusanHMPS sekurang-kurangnya terdiri atas
- a. Ketua
- b. Sekretaris
- c. Bendahara
- d. Ketua-ketua Bidang sesuai kebutuhan
- Dekan mengesahkan dan memberhentikan susunan pengurus HMPS dengan Surat Keputusan
- Masa bakti HMPS adalah satu tahun, khusus jabatan ketua tidak dapat diperpanjang dan dipilih lagi untuk periode berikutnya.