Organisasi Mahasiswa

 

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI (HMPS) S1 KEPERAWATAN

  • HMPS berkedudukan di tingkat Program Studi.
  • HMPS membina dan mengembangkan profesi dan bidang keilmuan mahasiswa sesuai dengan Program Studinya.
  • HMPS mempunyai fungsi penunjang eksekusi/pc aspirasi mahasiswa dalam lingkungan Program studi
  • Pungurus HMPS mempunyai hak :
    • a. Menyampaikan pendapat, usul kepada Pimpinan Program Studi, dan atau  SENFA
    • b. Mendapat pembinaan, pembimbingan dan pendampingan dari pembina, pembimbing dan pendamping
  • HMPS bertanggung jawab secara fungsional kepada mahasiswa, dalam hal Ketua HMPS dipilih langsung melalui Pemilu Mahasiswa, HMPS bertanggung jawab kepada mahasiswa dalam lingkungan Program Studi mekanismenya akan diatur oleh HMPS .
  • KepengurusanHMPS sekurang-kurangnya terdiri atas   
    • a. Ketua
    • b. Sekretaris
    • c. Bendahara
    • d. Ketua-ketua Bidang sesuai kebutuhan
  • Dekan mengesahkan dan memberhentikan susunan pengurus HMPS dengan Surat Keputusan
  • Masa bakti HMPS adalah satu tahun, khusus jabatan ketua tidak dapat diperpanjang dan dipilih lagi untuk periode berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *